PSP News — Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengeluarkan rekomendasi dukungan untuk LM. Rajiun Tumada sebagai calon bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna 2020.
Dalam surat rekomendasi nomor 096-SI/RP/DPP-NasDem/III/2020 tertanggal 11 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Ahmad H.M Ali selaku Wakil Ketua Umum dan Prananda Surya Paloh selaku Ketua Koordinator Pemenangan Pemilu Partai NasDem, dijelaskan berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020-2025.
Maka dengan ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyampaikan bahwa DPP Partai NasDem telah menyetujui LM. Rajiun Tumada sebagai calon Bupati Muna dalam pemilihan bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2020-2025. DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Muna untuk bersama-sama dengan calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari calon pasangan untuk memenuhi syarat pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.
Selanjutnya, kepada calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Muna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada 2020-2025 ke KPUD Muna.
Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya SK DPP Partai NasDem tentang persetujuan pasangan calon bupati dan calon Wakil Bupati Muna yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPUD Muna.
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini makaakan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Ikhsanuddin Saafi membenarkan jika rekomendasi untuk Rajiun Tumada telah dikeluarkan. Kata dia rekomendasi itu diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad H.M Ali kepada Rajiun di Kantor DPP Partai NasDem pada Selasa (17/3/2020).
“Benar, untuk dilaksanakan sesuai syarat Pilkada,” kata Ikhsanuddin kepada awak zonasultra.com, Rabu (18/3/2020).
Ikhsanuddin mengatakan, rekomendasi ini nantinya bisa membantu Rajiun dalam Pilkada Muna mendatang. Kata dia, Rajiun diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Muna dan melaporkan hasilnya selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya pendaftaran pencalonan Pilkada di KPU.
Di Pilkada Muna, NasDem tidak bisa mengusung calon sendiri, sebab partai besutan Surya Paloh itu hanya memiliki 2 kursi di DPRD Muna. NasDem membutuhkan tambahan minimal 4 kursi koalisi untuk bisa mengusung calon bupati. Syarat minimal pencalonan pemilihan Bupati Muna, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi atau 6 kursi dari jumlah kursi di DPRD Muna. B