PSP News, AMBON — Setelah berproses cukup lama, akhirnya pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardal Kilikily, resmi menerima rekomendasi, yang merupakan surat pernyataan dukungan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk bertarung di Pilkada MBD.
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Nomor 04/Kpts/DPP-Nasdem/VI/2020 tertanggal 25 Juni, ditandatangani Ketua Umum, Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Johnny G. Plate, diserahkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP Nasdem, Prananda Surya Paloh, dan diterima oleh Noach-Kilikily di kantor DPP Partai NasDem, Kamis (6/8/2020).
Dalam surat keputusan tersebut, tertera dalam penyelenggaran pemilihan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten MBD, Provinsi Maluku, dan berdasarkan usulan DPW dan DPP Partai NasDem memberikan persetujuan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardal Kilikily.
Dengan adanya keputusan ini, maka tersisa dua partai Golkar dan Gerindra, yang harus menentukan sikap, apakah akan terjadi koalisasi untuk maju bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan itu melawan petahana Benyamin Thomas Noach, atau akan ada perubahan persetujuan dukungan kepada pasangan lain.
Diketahui Odie Orno-Bastian Petrus telah mendapatkan dukungan Partai Golkar. Untuk Gerindra, satu bulan jelang pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah – Wakil Kepala Daerah yang akan berlangsung 4-6 September mendatang, belum juga menentukan sikap.
Kepada awak media di kantor DPRD Maluku, Selasa (04/08), Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Gerindra Maluku, Melkianus Sairdekut, mengatakan koalisi Gerindra-Golkar juga menjadi salah satu arah yang dibicarakan untuk bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan, melawan petahana, Benjamin Thomas Noach-Agustinus Lewarday Kilikily, yang sudah merebut rekomendasi PKPI, Demokrat, NasDem, PDI Perjuangan, Hanura.
“Kan diaggap titik terang kecuali fisik rekomendasi sudah, tetapi fisik rekomendasi belum diberikan. Tetapi upaya ke arah itu sementara dilakukan, kewenangan di Gerindra pasca konstalasi lokal di MBD,”bebernya.
Namun menurutnya, hal tersebut masih menunggu keputusan final dari DPP Gerindra.
“Pembicaraan ke arah itu iya, entah itu melakukan perubahan terhadap pasangan, ataukah tetap, sudah diserahkan menjadi kewenangan DPP,”ujarnya.
Pada prinsipnya, kata Wakil Ketua DPRD Maluku itu memastikan, sebelum pendaftaran pasangan calon, DPP Gerindra sudah menentukan sikap politiknya.
“Upaya ini dinyatakan clear kalau sudah ada rekomendasinya. Pokok ini menjadi kewenangan DPP, tetapi prinsipnya sebelum pendaftaran DPP sudah mengeluarkan rekomendasi resmi,”pungkasnya.