PSP News — Mahkamah Arbitrase Internasional telah memutuskan bahwa Tiongkok tak berhak klaim seluruh laut China Selatan. Putusan tersebut memunculkan gejolak baru di kawasan Asia Pasifik akhir-akhir ini.
Menanggapi putusan mahkamah tersebut, anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Prananda Surya Paloh mengatakan bahwa sikap Indonesia sudah benar yakni tunduk pada segala keputusan Mahkamah Internasional.
“Ini sebagai bentuk komitmen bangsa untuk bersama-sama menjaga perdamaian dunia, tutur Prananda dalam keterangannya yang masuk ke redaksi tobasatu.com, Jumat (15/7/2016).
Prananda mencontohkan kasus tumpang tindih klaim atas wilayah yang sama juga menjadi titik sengketa antara Indonesia yang pernah kalah melawan Malaysia dalam mahkamah internasional pada kasus wilayah Sipadan dan Ligitan. Namun jangan lupa pemerintah Hindia Belanda (Belanda) pernah menang melawan Amerika Serikat (penguasa Filipina) di mahkamah yang sama pada kasus pulau Miangas.
“Keduanya, kita membuktikan bangsa kita tunduk dan mematuhi keputusan mahkamah internasional, sebagai bentuk tauladan menjaga ketertiban dunia, tegasnya.
Politikus muda NasDem ini kembali menegaskan posisi indonesia adalah konsisten untuk turut mendukung dan mematuhi keputusan tersebut.
“Sementara implikasinya pada wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) RI yang sebagian masuk dalam klaim RRT, sudah diperkuat oleh keputusan itu, tuturnya.
Terkait dengan konsekuensi-konsekuensi hasil putusan mahkamah arbitrase tersebut Legislator NasDem dapil Sumatera Utara I mengimbau pentingnya dilakukan dialog dengan pihak-pihak terkait.
“Kembali pada dialog-dialog multilateral dan bilateral yang konstruktif, menjaga kestabilan kawasan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi semua pihak, tutupnya. (tobasatu)