Politikus NasDem menilai tak perlu ada pembubaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Prananda Surya Paloh mengatakan, dalam ilmu politik dan dalam negara demokrasi–Parlemen terbagi menjadi dua kaidah.
Pertama sebagai penerus aspirasi ideologi. “Itu DPR atau house of representatives atau lower house,” ujar anggota DPR RI ini kepada Tribun, Selasa (9/2/2016).
Urusannya menenetukan produk hukum, anggaran negara dan hukum lainnya sesuai ideologi atau aliran politik yang dianut oleh partainya.
Kedua sebagai penerus aspirasi kewilayahan atau daerah. Ini DPD RI atau Senat atau Upper House.
Tugasnya menentukan produk hukum atas dasar kepentingan wilayah tempatnya berasal.
Di Indonesia ini, kata dia, masih dicampur. Sehingga anggota DPR mengemban kedua prinsip tersebut.
“Sehingga cross domain dengan DPD,” ujar Prananda.
Kalau mau, dia sarankan DPD tidak dibubarkan namun diberikan porsinya sebagaimana lazimnya Senator di seluruh negara demokrasi.
“Sehingga kita butuh restorasi fungsi bernegara sehingga fungsi bisa proporsional,” katanya.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghendaki ditinjau ulang keberadaan DPD.
Suara-suara dievaluasinya keberadaan DPD terdengar dalam diskusi yang digelar kader PKB di daerah hingga tingkat provinsi.
“Jadi arus kuat teman-teman dari diskusi forum musyawarah kerja provinsi banyak yang anggap DPD tidak berfungsi sekali. Karena satu provinsi hanya empat anggota DPD,” kata Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar di sela Mukernas PKB di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Sumber : TribunNews