Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (F-NasDem) Prananda Surya Paloh mengatakan, racun sianida ini sebenarnya bisa dimonitor perdagangnnya dengan sistem tertentu. Lebih relevan, revisi UU Terorisme membahas bagaimana pencegahan terorisme melalui manipulasi agama.
“Itu jauh lebih prioritas dan relevan masuk pada revisi UU Anti Teror, daripada mengatur zat sianida,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (18/2).
Sementata itu anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra menjelaskan, zat sianida itu analogi dengan senjata dan bom yang merupakan alat atau media untuk melakukan teror.
Alhasil, tidak perlu secara eksplisit diatur dalam pasal RUU Terorisme. “Sianida bisa diatur dalam bagian penjelasan RUU yang menjelaskan media atau alat untuk melakukan teror,” jelas Supiadin.
Dia mengakui, zat sianida ini dapat menyebabkan kematian. Sebab, semua alat yang digunakan untuk melakukan teror tujuannya untuk menimbulkan korban jiwa. Sehingga, Supiadin mempertanyakan apabila mau memasukkan dalam batang tubuh UU Terorisme, maka apa judul pasalnya. “Cukup dimasukkan dalam pengertian alat-alat atau media yang digunakan untuk tindakan teror,” tutup Supiadin.