Menyikapi permasalahan kebutuhan gedung baru DPR belakangan ini, maka berikut adalah beberapa pokok pikiran saya, dalam dalam kapasitas sebagai pribadi. Tentu ini harus disadari dulu sebagai issue yang cukup sensitif. Dimana di tengah rendahnya performa ekonomi negara, dan ketidakpuasan sosial, tiba-tiba ada permintaan DPR untuk membangun gedung baru. Saya ingin menyikapi wacana ini dengan kepala dingin dan hati yang jernih.
Menurut saya argumentasi umum yang pro gedung baru yaitu “9 Orang dalam satu ruangan” tidak sepenuhnya dapat diterima mengingat sebagian Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi (SA) anggota DPR ditempatkan di Dapil. Meskipun demikian juga saya memperhatikan keluhan beberapa rekan yang memiliki ruangan sangat terbatas. Di sisi lain yang anti gedung baru mengemukakan berbagai argumentasi seperti abadinya sebuah ikon gedung parlemen. Ini ditambah dengan ajuan fakta bahwa semua negara donor utang seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang memiliki gedung parlemen yang tua namun ikonik (Amerika Serikat; 1799, Inggris; Abad ke 13, Jepang; 1920).
Selain itu perlu diketahui bahwa ruangan anggota Parlemen Indonesia ternyata lebih besar dari ruangan anggota parlemen Jepang. Sehingga berkembang Opini yang berkembang di masyarakat selama ini adalah “Pembangunan gedung baru sebagai pemborosan ditengah rakyat yang menderita”. Sesungguhnya ada beberapa pertimbangan pada situasi ini. Pertama, mendukung penuh gagasan REHABILITASI gedung agar dapat lebih optimal. Karena senyatanya gedung gedung di DPR sudah banyak yang perlu direnovasi. Kedua, mengkaji lebih lanjut secara Fungsional, Historikal, dan Filosofis mengenai perlunya gedung baru DPR. Lalu ketiga, paling penting adalah bersabar, menunggu psikologi masyarakat membaik – karena situasi ekonomi masyarakat hari ini sedang kurang menguntungkan. Jika negara mampu membawa pertumbuhan ekonomi ke angka yang lebih tinggi, maka akan sangat mudah bagi masyarakat untuk memahami dan memberikan dukungan pada kebutuhan gedung baru. Meskipun, gedung baru atau lama, bagi saya setidaknya seharusnya bukan alasan untuk tidak melakukan tugas konstitusionil di Parlemen.
Demikian pandangan saya, terima kasih
Jakarta, 2 Juni 2015
Prananda Surya Paloh
Anggota DPR RI No. A3
– Komisi 1 – BKSAP – Fraksi NasDem